Jumat, 27 Mei 2011

Presiden SBY Telah Menetapkan Inpres Moratorium


Presiden SBY beberapa waktu lalu telah menetapkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Penundaan izin baru ini akan berlaku selama 2 tahun.
Inpres Moratorium tersebut dimaksudkan untuk menyeimbangkan dan menyelaraskan pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan, serta upaya menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang dilakukan melalui program penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD).
Sekretaris Kabinet Dipo Alam berharap agar dalam masa jeda penundaan pemberian izin selama 2 tahun tersebut, penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut dapat dilakukan guna mendukung suksesnya penurunan emisi dari deforestasi.
Inpres Moratorium tersebut dimaksudkan untuk menyeimbangkan dan menyelaraskan pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan, serta upaya menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang dilakukan melalui program penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD).
Sekretaris Kabinet Dipo Alam berharap agar dalam masa jeda penundaan pemberian izin selama 2 tahun tersebut, penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut dapat dilakukan guna mendukung suksesnya penurunan emisi dari deforestasi.
“Upaya terkait akan pengunaan lahan yang telah terdegradasi agar dapat dipercepat, sehingga pengusaha dapat memperoleh kepastian lahan untuk mengembangkan bisnisnya. Hal ini sesuai dengan yang telah dikemukakan oleh Presiden SBY, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 7% sembari mengurangi emisi 26%," kata Dipo.
Penundaan pemberian izin baru ini diberlakukan terhadap Hutan Primer dan Lahan gambut yang berada di Hutan Konservasi, Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Area Penggunaan Lain.
Sedangkan Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim, Agus Purnomo menyatakan bahwa beberapa tujuan pembangunan yang harus diselaraskan pemerintah termasuk konservasi lingkungan, pertumbuhan ekonomi, penurunan emisi, tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan keterlibatan masyarakat setempat.
"Indonesia telah berada di jalur yang tepat, menuju ke masa depan yang sejahtera dan lestari, dan tidak kembali ke praktek pembangunan masa lalu yang merusak lingkungan dan mengorbankan generasi yang akan datang," tegas Agus.
Meski pemberian izin ditunda, terdapat pengecualian yang diberlakukan kepada: a) Permohonan yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan; b) Pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu: geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu; c) Perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku dan d) Restorasi Ekosistem.
Kepala Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (Bakorsurtanal) akan melakukan perbaharuan peta tutupan hutan dan lahan gambut sesuai Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru (PIPIB) pada kawasan hutan dan areal penggunaan lain setiap enam bulan sekali, bekerjasama dengan Menhut, BPN dan Satgas REDD+.
Sementara Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional akan mempercepat konsolidasi peta ke dalam revisi peta tata ruang wilayah, sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola penggunaan lahan.
Pelaporan dan pemantauan pelaksanaan INPRES ini akan dilaporkan hasilnya kepada Presiden oleh ketua UKP4 atau ketua Lembaga Satgas REDD+ yang akan terbentuk. (YS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar