Sebanyak 500 ribu hektare lahan yang dicadangkan untuk areal hutan tanaman rakyat (HTR) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut), saat ini dalam kondisi terbengkalai. Pasalnya, hingga kini sebagian besar kepala daerah belum menerbitkan perizinan HTR.
"Posisi per April 2011, Kemenhut telah mencadangkan 645 ribu hektare lahan HTR. Dari jumlah itu, para bupati di sejumlah wilayah di Indonesia baru menerbitkan izin HTR bagi 125 ribu hektare lahan HTR. Artinya, setidaknya ada 500 ribu hektare lahan HTR yang idle," ucap Direktur Bina Usaha Hutan Tanaman Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kemenhut, Herry Prijono, usai membuka RAKORNAS I AHTRMI.
Adapun sejumlah pemda yang sudah bersikap kooperatif menerbitkan izin usaha HTR, kata Herry, antara lain di Sumatera Utara, Jambi, Riau, Palembang, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, serta sebagian besar wilayah di Sulawesi.
Diakuinya, pihaknya tidak memahami alasan mendasar bagi pemda yang belum bersedia menerbitkan izin HTR. "Itu kendala di masing-masing daerah. Kemungkinan masyarakat setempat yang belum tertarik. Padahal, kita melalui UPT (unit pelaksana teknis) Kemenhut sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat," papar dia.
Menanggapi banyaknya lahan HTR yang terlantar, Elan mengatakan perlu adanya pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan dengan konsep Agro-Forestry Estate, yang memfokuskan pada, Pertama, Peningkatan kandungan lokal, sumberdaya Hutan dan Pertanian. Kedua, Pelibatan stakeholders secara substansial dalam suatu kemitraan strategis antara; Pemerintah – Masyarakat Lokal – Dunia Usaha serta Lembaga Masyarakat Madani. Ketiga, Pengembangan usaha kecil dan menengah, dalam hal ini berbentuk koperas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar