Jumat, 30 September 2011
SURAT KETERANGAN DIRJEN KESBANGPOL, KEMENDAGRI
Beberapa pekan silam, DPP AHTRMI yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Penasehat Bpk. Letjen TNI (Purn) Yunus Yosfiah beraudiensi dengan Dirjen Kesbangpol, Kementerian Dalam Negeri Bpk. Ahmad Tantribali Lamo untuk menjelaskan dan Klarifikasi, sehubungan adanya pihak yang keberatan terhadap SKT Nomor.151/D.III.3/II/2011, tanggal, 2 Februari 2011.
Dari hasil pertemuan itu, akhirnya dari Dirjen Kesbangpol, Kementerian Dalam Negeri pada tanggal, 23 Agustus 2011 dikeluarkannya Surat Keterangan bahwa Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia telah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor 151/D.III.3/II/2011 tanggal, 2 Februari 2011. dengan Susunan Pengurus :
Ketua Umum : DR. ELAN MASBULAN, MS
Sekretaris Jenderal : IDA AYU MUSTIKAWATI, SH
Bendahara Umum : RUDDY SOESILO
Surat Ketarangan Terdafat (SKT) Nomor 151/D.III.3/II/2011 ini berlaku hingga tahun 2015.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar