Senin, 14 November 2011

Izin Hutan Tanaman Rakyat Jangan Salah Sasaran

PENCADANGAN hutan di daerah untuk menjadi hutan tanaman rakyat (HTR) dinilai masih terlalu kecil. Untuk itu, pemerintah daerah diimbau untuk menerbitkan i/in usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) kepada masyarakat setempat, bukan kepada orang lain yang tidak berhak menentu j nkian ditegaskan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Lampung, akhir pekan lalu
Menurut Menhut, saal ini pe-manfaatan kawasan hutan untuk masyarakat setempat terlalu kecil. Ia memaparkan, secara nasional sebanyak 657.117,73 hektare hutan sudah dicadangkan untuk pembangunan HTR.
Namun, dari luasan tersebut, baru 157.254,91 ha yang sudah mendapatkan izin HTR, yakni di 37 kabupaten. Sebanv.ik f7 kabupaten telah mendapat pencadangan hutan, tetapi pemdanya belum menerbitkan izin HIR.
Dalam program HTR, bupati memang didelegasikan kewenangan untuk memberikan izin pada kawasan hutan yang sebelumnya sudah dicadangkan. "Pencadangan areal HTR ini diperuntukkan masyarakat setempat. Maka, saya mintapara bupati untuk benar-benar menerbitkan izin kepada mas) a-rakat setempat dan bukan kepada orang lain yang tidak berhak menerimanya," kata Zulkifli.
 Dia menambahkan, agar izin tersebut bdak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, Kemenhut menerbitkan Per menhut No 55/2011. Permenhut tersebut berisi bahwa izin HTR untuk koperasi dibatasi maksimal 700 ha. Aturan tersebut sesuai dengan kebijakan HTR yang ada dalam PP No 6/2007 jo PP No 3/2008.
"Kebijakan prorakyat tersebut dapat dimanfaatkan oleh masya- j rakat setempat yang selama ini terpinggirkan Oleh karena itu, perlu keberpihakan pemerintah daerah dalam merealisasikan j izin pemanfaatan HTR yang telah dicadangkan pemerintah pusat," tandasnya.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan dana bergulir untuk HTR yang belum terserap maksimal. Saat ini dana pemerintah di Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan yang tersedia, j .ikm sebesar Rp2,6 triliun, baru terserap kredit sekitar Rp40 miliar untuk HTR seluas 4.582,1 ha. (WR/E-4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar