Rabu, 06 Juli 2011

Kayu itu Mirip dengan Emas dan Berlian "Karena itu, ayo Menanam! Banyak Pohon Banyak Rezeki"

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, SE.MM

Mengurus hutan, menghijaukan negeri, memastikan kelestarian hutan, dan memberdayakan publik untuk terus menanam pohon, rupanya tidak lepas dari benaknya. Selama berkunjung di Solo, suami Soraya ini tetap saja berkicau soal hutan, hutan dan hutan. Termasuk saat berbincang dengan wartawan Jawa Pos Group di sana, dia memberi teka-teki tentang investasi yang paling menggiurkan saat ini
Bukan deposito, bukan pula reksa dana, apalagi investasi yang belum jelasjuntrungnya Ada bentuk investasi yang lebih pasti, dengan bunganya paling besar di dunia! Jauh berlipat dari rate suku bunga yang dipatok Bank lndo-nesia. Apa itu? "Menanam pohon! Contoh yang paling gampang tumbuh dan berkembang, bibit Albasia atau Sengoa Bibit yang 50-60 cm itu hanya Rp 1.000,-per batang. Ditanam 5 tahun harganya bisa Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu per batang! Mau dihitung dengan kalkulator jenis apapun, bunganya tak akan ada yang lebih tinggi lagi," kata Bang Zul -sapaan akrab Zulkifli Hasan-itu
Biaya perawatan tidak sulit tanah dan unsur hara di Indonesia sudah memenuhi syarat untuk hidup suburnya Sengoa Penjualan sangat mudah bahkan belum sampai lima tahun saja sudah banyak pembeli yang menawar. Kayu itu mirip dengan emas dan berlian. Semakin lama semakin mahal dan semakin langka. "Karena itu, ayo menanam! Banyak pohon banyak rezeki!" ucap bapak empat anak ini
Dia berkali-kali memuji Solo, dengan program penghijauan yang sangat khas. Dia menyebut ini sebagai local wisdom yang bisa dicontoh oleh daerah lain di Indonesia Solo mencanangkan pro-gram mengganti pagar tembok dengan pagar tanaman. Sebuah ide yang baik, karena itu menandakan bahwa keamanan kota itu semakin membaik. Lalu, komitmen terhadap penghijauan juga semakin kuat. "Publik makin menyadari menanam pohon itu bisa dilihat sebagai bentuk investasi yang menjanjikan," ucapnya.
Zulkifli menjelaskan fakta, bahwa 50 persen kebutuhan kayu di Indonesia dipenuhi dari pulau Jawa. Masyarakat
Jawa sudah memiliki naluri untuk menanam di setiap jengkal tanah dengan pepohonan yang bermanfaat Di sekitar pekarangan pun mereka berdayakan. "Sosialisasi ke publik inilah yang terus kami jaga, bersama pemerintah daerah, baik gubernur maupun bupati. Termasuk untuk menjaga kondisi hutan di Pulau Jawa," ungkap mantan anggota Komisi VI DPR RI itu
Keberadaan hutan lindung (yang berada di bawah koordinasi Gubernur), ka-ta dia. harus memperoleh perhatian ekstra Kawasan itu merupakan resapan air yang berdampak panjang. Kementerian Kehutanan sendiri tengah mengembangkan hutan industri dan hutan rakyat "Hutan industri itu dikelola oleh pengusaha Semetara hutan rakyat itu dikelola masyarakat sendiri," ujarnya. Hutan tanaman industri (HTI) merupakan sebidang kawasan yang sengaja ditanami dengan tanaman industri (terutama Kayu) dengan tipe sejenis. Tujuannya menjadi sebuah hutan yang secara khusus dapat dieksploitasi tanpa membebani hutan alami
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman (IUPHHK HTI) merupakan izin yang diberikan oleh Menhut pada kawasan hutan produksi yang sudah tidak produktif. Tanaman yang dihasilkan dari IUPHHK-HTI merupakan asset pemegang izin usaha dan dapat dijadikan agunan sepanjang izin usahanya masih berlaku.
Pemerintah juga mengeluarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK HTR). Izin ini dapat diberikan kepada perorangan atau koperasi, dengan luas maksimum 15 Ha untuk setiap pemohon perorangan Bagi koperasi, luas HTR dapat disesuaikan dengan kemampuan usahanya Untuk mendukung program ini. pemerintah memberikan pinjaman kepada pengelola HTR melalui Badan Layanan Umum Pembiayaan Pembangunan Hutan.
Secara umum, jelas Zulkifli, pola pemanfaatan kawasan melalui HTR ini mirip dengan kegiatan HTI (merupakan HTI skala kecil), yakni meliputi penyiapan lahan pembibitan penanaman pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran Kawasan hutan produksi untuk HTR umumnya adalah hutan produksi yang sudah tidak produktif, dan diutamakan dekat dengan industri pengolahan hasil hutan Satu sisi memang Iata tidak bisa mengelak terkait industri kayu Tapi jangan sampai mengalahkan penghijauan itu sendiri Inilah kenapa kita terus bekerja keras menjaga kelestarian hutan* katanya
Menyulap tembok rumah menjadi tanaman, sekecil apapun program itu bermakna besar buat penghijauan di negeri ini Dari Solo, kesadaran menanam pohon itu semoga menasional dan menjadi kekayaan budaya negeri, (by)

Selasa, 05 Juli 2011

AHTRMI dirikan Koperasi BUMINDO "Harapan Petani Menuju Kesejahteraan"



Belum lama ini Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia (AHTRMI telah mendirikan Koperasi Primer Nasional yang bernama Koperasi Bumi Indonesia (BUMINDO) di Hotel Marcopolo, Jakarta. Pendirian Koperasi yang dihadiri Dewan Pengurus Pusat serta 8 Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia berjalan dengan sukses dan lancer.
Pendirian Koperasi BUMINDO yang dihadiri langsung oleh Untung Tribasuki, SH, SPN Deputi I Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM, Kementerian Koperasi dan UKM yang memberikan pengarahan dan pembekalan tentang koperasi primer nasional dalam perencanaan dan pengembangan kebijakan dan pelaksanaan fungsi teknis Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Setelah pembekalan lalu dilanjutkan dengan pemilihan Ketua Koperasi secara demokratis, dan akhirnya terpilih I Putu Sudiartana sebagai Ketua Koperasi dari tiga kandidat yang mencalonkan sebagai Ketua Koperasi.
Menurut Elan Masbulan, Ketua Umum Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia (AHTRMI) “dengan berdirinya Koperasi BUMINDO diharapkan menjadi wadah Corporate AHTRMI, dimana Koperasi inilah yang menjalankan semua jenis usaha AHTRMI,  seperti memfasilitasi dialog diantara stakeholders untuk menghasilkan ide dan inisiatif, mobilisasi sumberdaya lokal untuk menunjang inisiatif yang diusulkan, serta mengembangkan atas dasar kelembagaan dan kegiatan ekonomi yang ada saat ini,” ujar Elan.
Lebih jauh dikatakan Elan dengan hadirnya Koperasi BUMINDO  diharapkan adanya jaminan pasar bagi produk pertanian yang dikembangkan, adanya bimbingan dan peningkatan kapasitas, terutama dibidang teknologi tepat guna dan system pengolahan paska panen dan manajemen, serta terbangunnya modal sosial antara petani dan pelaku usaha, karena Koperasi ini  harapan Petani menuju Sejahtera,” ungkapnya.
Sementara itu I Putu Sudiartana selaku Ketua Koperasi mengatakan dengan dirinya terpilih menjadi Ketua Koperasi ini merupakan amanah yang besar yang dipercayakan teman-teman kepadanya untuk memimpin dan mengembangkan koperasi BUMINDO.  “Dengan Amanah dan tanggung jawab ini saya akan berusaha sekuat tenaga saya untuk memajukan Koperasi ini tiga tahun kedepan, dimana hal pertama yang saya lakukan terus berkoordinasi dengan teman-teman dengan menetapkan rencana dan program pengembangan kebijakan koperasi sesuai Undang-Undang, serta Memimpin dan mengadakan rapat setiap satu bulan sekali,” Imbuh Putu.
Tak hanya itu Putu juga berharap kepada teman-teman daerah terutama DPW, DPD AHTRMI juga membantu dalam melaksanakan dan mengembangkan Koperasi ini menjadi lebih besar, karena koperasi ini dari kita dan untuk kita semua, serta diharapkan Koperasi ini akan menjadi wadah untuk para petani untuk menjamin pasar hasil produksi dengan harga yang memadai serta berhubungan dengan dunia usaha/ stakeholders dalam dan luar negeri,” pungkasnya. ( Wan2).

Kamis, 30 Juni 2011

SUSUNAN KEPENGURUSAN DPP AHTRMI


DEWAN PENGURUS PUSAT
ASOSIASI HUTAN TANAMAN RAKYAT MANDIRI INDONESIA
(DPP AHTRMI)


Terdaftar di Dirjen Kesbangpol Kemendagri Nomor: 151/D.III.3/II/2011
           
DEWAN PENASEHAT         :           Letjen TNI (Purn) M. Yunus Yosfiah (Ketua)
                                                :           Mayjen TNI (Purn) Amir Tohar, S.IP
                                                :           Drs. Bambang Diponogoro, Msi
                                                :           Herry Tousa
                                                :           Iswandi Azwar
                                                :           Dr. Ir. Hadi Daryanto, DEA (Sekretaris Jenderal,  
                                                            Kementerian Kehutanan RI).
                                                :           Ir. Iman Santoso (Dirjen Bina Produksi Kehutanan),    
                                                            Kementerian Kehutanan RI.
                                                :           Ir. Harry Heriawan Saleh, MSc. (Dirjen P4 Transmigrasi),
                                                            Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
                                                :           Dr. Ir. Tachrir Fathoni, MSc (Badan Litbang Hutan
                                                            Tanaman), Kementerian Kehutanan RI
                                                :           Dr. Ir. Bambang Tri Hartono, MF (Badan Litbang Hutan
                                                            Tanaman), Kementerian Kehutanan RI
                                               
                                      
Ketua Umum                          :  DR. Ir. Elan Masbulan, MS
Wakil Ketua Umum                  :  Ponten Cahaya Surbakti
Ketua I                                    :  Ir. Syahrial Hamzah
Ketua II                                   :  Edwin Pietersz
Ketua III                                  :  Muchlison Zaini



Sekretaris Jenderal               :  Ida Ayu Mustikawati,SH
Wakil Sekretaris Jenderal        :  R. Bambang Poerwanto, SH
Wakil Sekretaris Jenderal        :  Yayang Rahmatis, S.Pd
Wakil Sekretaris Jenderal        :  H. Nadham Yusuf



Bendahara Umum                :  Ruddy Soesilo
Wakil Bendahara                    :  Rina Gantina Siswandari
Wakil Bendahara                    :  Henry Kurniawan
DEPARTEMEN                               :
1.         Ketua Departemen Organisasi                                    :  Edi Sasmito
2.         Ketua Departemen Pendidikan & Pelatihan                :  Ir. Oni Hendro Lelono
3.         Ketua Departemen Litbang & Teknologi                    :  Dr. Ir. Irdika Mansur, MFor. Sci
4.         Ketua Departemen Pengembangan dan 
            Pemasaran Hasil Hutan                                               :  Moelyantini Harjo
5.         Ketua Departemen Hukum & Advokasi                      :  H. M. Said Nisar, SH. LLM
6.         Ketua Departemen Managemen Industri       
            Hutan & Pertanian                                                      :  RR. Rery Retno Indraswari
7.         Ketua Departemen Humas dan Infokom                      :  Irwan Setiawan, S.Sos
8.         Ketua Departemen Hub.Dalam & Luar Negeri            :  DR Irwan Sumaji
9.         Ketua Departemen Sertifikasi                                     :  I Putu Sudiartana
10.       Ketua Departemen Pemberdayaan Perempuan           :  Marlina Ismail
11.       Ketua Departemen Peningkatan Potensi Pemuda        :  Amir Mirza H. SE
12.       Ketua Departemen Perencanaan Industri Hutan          :  Ir. Supriyanto
13.       Ketua Departemen Kesejahteraan Masy Hutan          :  Suhardjo Sumantri
14.       Ketua Departemen Koperasi, LKM & UKM             :  Bun Arifin 
15.       Ketua Departemen Hubungan Antar
            Lembaga/Kementerian dan Daerah                            :  Henry Dunant Simanjuntak, SH






Rabu, 08 Juni 2011

Penyaluran Dana BLU Kehutanan Terkendala Sk Bupati

Penyaluran dana Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan senilai total Rp3,5 triliun lebih, tidak terlaksana sesuai harapan karena terkendala surat keputusan bupati tentang pemanfaatan areal hutan kemasyarakatan.

"Penyaluran dana BLU belum lancar karena terkendala surat keputusan bupati untuk penanaman hutan rakyat," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kehutanan Kementerian Kehutanan DR Ir Tachrir Fathoni, M.Sc, di sela-sela "workshop" peranan "Social Forestry" dalam mitigasi, adaptasi pemanasan global dan perubahan iklim, di Senggigi, Lombok Barat, Senin.

Workshop itu diikuti utusan dari 11 negara yang memiliki hutan tropis terluas di dunia yakni Indonesia, Republik Demokratik Kongo, Papua New Guninea (PNG), Brazil, Malaysia, Philipina, Kolombia, Kamerun, Peru, Gabon, dan Kosta Rika.

Sebelas negara itu sejak tiga tahun lalu membentuk kelompok Forest Eleven (F11), dan terus mengajak negara-negara lainnya yang memiliki hutan tropis untuk bergabung.

Tiga negara yang baru bergabung sejak tahun lalu yakni Guatemala, Guyana dan Suriname.

Fathoni mengatakan, Menteri Kehutanan telah menyediakan sekitar 600 ribu hektare lahan dalam kawasan hutan untuk dikelola masyarakat dalam bentuk hutan tanaman rakyat (HTR), hutan kemasyarakatan (HKM), hutan desa dan model pengembangan hutan berbasis masyarakat lainnya.

Upaya Menteri Kehutanan itu didukung Menteri Keuangan yang menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.137/KMK.05/2007 tertanggal 1 Maret 2007 tentang Penetapan Badan Pembiayaan Pembangunan Hutan.

Badan pembiayaan dimaksud yakni Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P2H) yang selama tiga tahun ditugaskan memaksimalkan penyaluran dana yang disediakan.

BLU P2H tahap pertama dialokasikan sebesar Rp1,2 triliun, namun Kementerian Keuangan akhirnya memperpanjang pemanfaatan dana BLU itu untuk tiga tahun berikutnya karena penyalurannya belum lancar.

Sementara dana BLU P2H tahap kedua dialokasikan sebesar Rp2,6 triliun sehingga total dana BLU P2H yang masih teralokasi hingga kini mencapai Rp3,8 triliun, namun telah tersalurkan sebagian namun masih terisa Rp3,5 triliun lebih.

"Political will pemeritnah ada, respons masyarakat juga ada, hanya penyaluran dananya yang belum lancar karena terkendala kebijakan bupati itu. Ini yang juga akan kita (Indonesia, Red) `sharing` dengan negara-negara F11 agar diperoleh masukan yang mungkin berguna," ujarnya.

Menurut Fathoni, pihaknya terus berupaya mendorong kelancaran penerbitan Surat Keputusan (SK) bupati tentang pemanfaatan areal hutan untuk beragam program pemberdayaan hutan berbasis masyarakat setempat itu.

Jika bupati telah menerbitkan SK pemanfaatan areal hutan beserta kelompok masyarakat penggunanya, maka Kementerian Kehutanan akan memberi petugas pendamping yang akan membimbing kelompok masyarakat itu untuk meningkatkan kesejahteraannya dari pengelolaan hutan rakyat.

"Dananya cukup banyak, berasal dari potensi kehutanan yang masuk APBN kemudian dikembalikan ke rakyat melalui BLU P2H itu. Ini potensi pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan yang harus terus digalakkan," ujarnya.

Dana BLU itu, kata Fathoni, berasal dari Dana Reboisasi (DR) Kementerian Kehutanan yang diperuntukan bagi pengembangan hutan rakyat, baik perorangan maupun kelompok.

Senin, 30 Mei 2011

AHTRMI Gagas Pertumbuhan Ekonomi Hijau, Berbasis Ramah Lingkungan


Dalam rangka percepatan pembangunan perdesaan melalui Revitalisasi Pembangunan Pertanian dan Kehutanan, Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia (AHTRMI) selaku Lembaga Profesional sangat peduli dan bertekad untuk senantiasa mendampingi para Pelaku Usaha (Stakeholders) menuju tercapainya cita-cita bersama terciptanya pertumbuhan ekonomi lokal yang lestari dan berkelanjutan  yang dapat dirasakan oleh semua pelaku usaha Agro-Forestry melalui Tata-Kelola  dengan sistem Corporate (Kelompok Usaha Bersama) yang akan dilaksanakan oleh  jutaan petani di seluruh nusantara.,
Menurut Dr. Ir. Elan Masbulan, MS Ketua Umum Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia (AHTRMI)  bahwa itulah cita-cita kita bersama menciptakan pertumbuhan ekonomi hijau  yang dapat dirasakan bukan hanya oleh semua pelaku usaha Agro-Forestry melalui Tata-Kelola  dengan sistem Corporate yang akan dilaksanakan oleh  jutaan petani di seluruh nusantara, melainkan akan dirasakan oleh seluruh umat di dunia.  Untuk mewujudkannya bukanlah hal yang mudah, melainkan harus mempunyai Konsep, Platform, dan Grand Disain yang pelaksanaannya harus dibuat Standar Operasional Prosedur (SOP),” ungkapnya.
Elan juga mengatakan hutan merupakan Inti  Lingkungan Hidup yang di dalamnya terkandung berbagai manfaat untuk menjamin berkelangsungan seluruh makhluk di bumi ini, terutama hutan merupakan media utama Sumber Pangan/ Pertanian. Bentuk-bentuk pemanfaatan hutan secara ganda yang komplementer menjadi syarat keharusan (necessary condition) dalam pembangunan ekonomi lokal dan perdesaan. Oleh karena itu pengembangannya tidak bisa hanya oleh satu sektor, melainkan harus oleh lintas sektor. 
“Karena bagi sektor pertanian HTR merupakan program perluasan areal produksi melalui sistem usahatani konservasi atau mix cropping SEHINGGA diharapkan meningkatkan produksi pangan nasional, bagi aspek ekologi atau lingkungan hidup, HTR merupakan sumber oksigen atau menangkap karbon sekaligus sebagai konservasi tanah dan air (tata-kelola DAS dan pencegah erosi dan longsor), bagi sektor Pariwisata HTR bisa menjadi Eco-Turism atau Hutan Perkotaan, bagi sektor Koperasi dan UKM, HTR dapat menjadi pengembangan kredit permodalan yang dapat memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan menengah berkembang menjadi usaha mandiri, bagi Kementerian BUMN, HTR dapat menjadi media CSR sebagai rasa tanggungjawab sosial BUMN terhadap masyaraka,”ujarnya.
Lanjut Elan, dalam pelaksanaannya sesuai prosedur, ternyata sebagian besar petani, kelompok tani hutan, maupun koperasi merasa mendapat kesulitan birokrasi dan prosedur yang dirasa cukup rumit.  Hal ini terbukti dari kenyataan di lapangan, dari pencadangan areal HTR sebanyak 102 Kabupaten/Kota (26_Provinsi) seluas ± 662.810 hektar, baru diterbitkan IUPHHK-HTR pada 24_Kabupaten/Kota (15 Provinsi) sebanyak 68 Unit dengan luas seluruhnya ±_103.156 hektar, dan dari pemegang IUP-HHK HTR baru dilakukan permohonan pinjaman sebanyak  Jumlah Pemohon 96 unit (92 pemohon November 2010-Maret 2011) à 6 Koperasi dan 90 KTH.
Senada dengan kenyataan kondisi existing dan permasalahan di lapangan sekitar pelaksanaan HTR, ternyata permasalahan yang selalu dikeluhkan adalah masalah pengurusan IUPHHK-HTR dan informasi pencanangan areal HTR dan Peta Arahan Indikatif tidak terbuka.  Untuk itu aksesibilitas terhadap HTR nampaknya mengalami hambatan yang besar bagi kelangsungan pelaksanaan Program HTR.
Untuk itu berorientasi kepada semua permasalahan pelaksanaan HTR serta mengkaji besarnya target HTR sebesar 5,5 juta hektar dan semakin banyaknya lahan kritis yang harus dilaksanakan dan diberdayakan serta prospek dan peluang usaha terkait dengan Revitalisasi Pertanian  dan Kehutanan berbasis Ramah Lingkungan di masing-masing daerah, maka sangat diperlukan suatu lembaga profesional untuk mendampingi masyarakat tani dalam bentuk fasilitasi dan kemitraan (patnership) dengan pemerintah (pusat dan daerah), perbankan, dunia usaha, dan Lembaga Masyarakat Madani.  (DPP.Infokom)

Jumat, 27 Mei 2011

Presiden SBY Telah Menetapkan Inpres Moratorium


Presiden SBY beberapa waktu lalu telah menetapkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Penundaan izin baru ini akan berlaku selama 2 tahun.
Inpres Moratorium tersebut dimaksudkan untuk menyeimbangkan dan menyelaraskan pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan, serta upaya menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang dilakukan melalui program penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD).
Sekretaris Kabinet Dipo Alam berharap agar dalam masa jeda penundaan pemberian izin selama 2 tahun tersebut, penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut dapat dilakukan guna mendukung suksesnya penurunan emisi dari deforestasi.
Inpres Moratorium tersebut dimaksudkan untuk menyeimbangkan dan menyelaraskan pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan, serta upaya menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang dilakukan melalui program penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD).
Sekretaris Kabinet Dipo Alam berharap agar dalam masa jeda penundaan pemberian izin selama 2 tahun tersebut, penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut dapat dilakukan guna mendukung suksesnya penurunan emisi dari deforestasi.
“Upaya terkait akan pengunaan lahan yang telah terdegradasi agar dapat dipercepat, sehingga pengusaha dapat memperoleh kepastian lahan untuk mengembangkan bisnisnya. Hal ini sesuai dengan yang telah dikemukakan oleh Presiden SBY, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 7% sembari mengurangi emisi 26%," kata Dipo.
Penundaan pemberian izin baru ini diberlakukan terhadap Hutan Primer dan Lahan gambut yang berada di Hutan Konservasi, Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Area Penggunaan Lain.
Sedangkan Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim, Agus Purnomo menyatakan bahwa beberapa tujuan pembangunan yang harus diselaraskan pemerintah termasuk konservasi lingkungan, pertumbuhan ekonomi, penurunan emisi, tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan keterlibatan masyarakat setempat.
"Indonesia telah berada di jalur yang tepat, menuju ke masa depan yang sejahtera dan lestari, dan tidak kembali ke praktek pembangunan masa lalu yang merusak lingkungan dan mengorbankan generasi yang akan datang," tegas Agus.
Meski pemberian izin ditunda, terdapat pengecualian yang diberlakukan kepada: a) Permohonan yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan; b) Pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu: geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu; c) Perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku dan d) Restorasi Ekosistem.
Kepala Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (Bakorsurtanal) akan melakukan perbaharuan peta tutupan hutan dan lahan gambut sesuai Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru (PIPIB) pada kawasan hutan dan areal penggunaan lain setiap enam bulan sekali, bekerjasama dengan Menhut, BPN dan Satgas REDD+.
Sementara Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional akan mempercepat konsolidasi peta ke dalam revisi peta tata ruang wilayah, sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola penggunaan lahan.
Pelaporan dan pemantauan pelaksanaan INPRES ini akan dilaporkan hasilnya kepada Presiden oleh ketua UKP4 atau ketua Lembaga Satgas REDD+ yang akan terbentuk. (YS)

Jerman bantu Program Forest and Climate Change


Pemerintah Republik Federal Jerman berkomitmen membantu pemerintah Republik Indonesia dalam program Forest and Climate Change (ForClime) melalui dua modul kerjasama yaitu Technical Cooperation (TC) melalui GIZ dengan nilai sebesar 6,75 juta Euro dan Financial Cooperation (FC) melalui KfW senilai 20 juta Euro, dengan target menurunkan rata-rata agreget emisi CO2 dari deforestasi dan degradasi hutan sebesar 300 s/d 400 ribu ton CO2 selama durasi 7 tahun. Bantuan ini diberikan sebagai tindak lanjut dari negosiasi bilateral yang dilaksanakan pada tanggal 1-2 Oktober 2007.

Terselenggaranya “ForClime FC-Module National Kick-off Workshop” menandai bahwa program Kehutanan ForClime FC-Module , telah memulai kegiatannya untuk melakukan implementasi kegitana percontohan (demonstration activity) tentang REDD+ di tiga Kabupaten di Kalimantan (Kapuas Hulu, Malinau dan Berau).
Tujuan dari program ini berkepentingan dengan upaya pengurangan emisi Gas Runah Kaca (GRK) dari sektor Kehutanan dan memperbaiki kondisi kehidupan penduduk pedesaan. Upaya pengurangan emisi di tiga Kabupaten tersebut dapat dicapai khususnya dengan menangani penyebab/pendorong (drivers) utama deforestasi dan degradasi hutan yang berlangsung di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

Berdasarkan hasil Studi Kelayakan Rancangan Program ForClime FC-Module, berbagai pendekatan akan dipakai untuk menghindari atau mencegah deforestasi dan degradasi hutan dan diuji di dalam demonstration Activity (DA) sesuai dengan pengelolaan hutannya, seperti Hutan Konservasi, Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan.

Menurut aspek pengelolaan maka kegiatan DA, terdiri dari Pengelolaan dan konservasi hutan rawa gambut sekunder; Pengelolaan kolaboratif hutan alam di kawasan penyangga taman nasional; Pengelolaan areal konservasi masyarakat di daerah penyangga taman nasional; Pengelolaan hutan lestari pada areal konsesi IUPHHK yang telah disertifikasi; Pengelolaan hutan mangrove.

Demonstration Activity (DA) yang akan dibangun diharapkan mampu memberikan peluang pendapatan alternatif yang berasal dari upaya pemanfaatan lahan peka-karbon secara intensif, pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan dan konservasi biodiversitas. (
Kepala Pusat Informasi Kemenhut . Masyhud)